KOMPAS.TV - Tidak semua polisi diizinkan tilang manual pelanggar lalu-lintas. <br /> <br />Ternyata tidak semua anggota polisi lalu-lintas bisa melakukan tilang manual. <br /> <br />Hal tersebut termaktub dalam Telegram nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023, tanggal 16 Mei 2023. <br /> <br />Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan, "Para Dirlantas (di Indonesia) untuk memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan cara razia. <br /> <br />Tilang manual hanya bisa dilakukan oleh anggota polisi lalu-lintas yang berwenang . Yakni anggota polisi lalu-lintas yang bersertifikat dan lulus ujian yang boleh menilang manual. <br /> <br /> Melansir Kompas.com Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, "Untuk mendapatkan sertifikat , anggota polantas harus lulus ujian tentang kemampuan dan kompetensi diri <br /> <br />Kusworo melanjutkan, ujian tersebut tentang pengetahuan pelanggaran lalu-lintas Undang-Undang, aturan juga ancaman hukuman, serta karakter pribadi polisi tersebut. <br /> <br />Selain itu, jumlah petugas yang bisa mengikuti ujian tersebut juga dibatasi. <br /> <br />Baca Juga Profil Manajer Timnas U-22 Kombes Sumardji yang Jadi Korban Pukulan Ofisial Timnas Thailand|SINAU di https://www.kompas.tv/article/407634/profil-manajer-timnas-u-22-kombes-sumardji-yang-jadi-korban-pukulan-ofisial-timnas-thailand-sinau <br /> <br />Editor Video & Grafis: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409084/tidak-semua-polisi-diizinkan-tilang-manual-pelanggar-lalu-lintas-sinau